Handout MK Pengantar Hukum Indonesia

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

(BAHAN UJIAN AKHIR SEMESTER)

 

POKOK-POKOK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

  • HTN dan HAN
  • HTN bertujuan mengetahui organisasi negara dan pengorganisasian alat-alat perlengkapan negara.
  • HAN bertujuan mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.
  • ISTILAH
  • Administratiefrecht :
  • ADMINISTRASI NEGARA?
  1. Hukum Tata Usaha Negara
  2. Hukum Tata Pemerintahan
  3. Hukum Administrasi Negara

Sondang Siagian:

Keseluruhan kegiatan yg dilakukan oleh seluruh aparat   pemerintah dr suatu negara utk mencapai tujuan tertentu

Dimock & Dimock:

aktifitas negara dlm melaksanakan kekuasaan politiknya, atau aktifitas badan eksekutif & yudikatif, atau lebih khusus lagi aktifitas badan eksekutif saja dlm melaksanakan pemerintahan

  • Sehingga…
  • Hukum Administrasi Negara merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintahan melaksanakan tugas pemerintahannya.
  • BANDINGKAN:
  • HUKUM TATA NEGARA
  • Keseluruhan aturan2 hukum yg “mengadakan” alat2 perlengkapan negara & mengatur alat perlengkapan tsb
  • Objeknya: de Staat in rust
  • HUKUM ADM NEGARA
  • Keseluruhan aturan hukum yang “mengikat” alat2 perlengkapan negara dlm menjlnkan tugasnya
  • Objeknya: de Staat in beweging
  • Freies Ermessen (diskresionare): kemerdekaan pemerintah utk dpt bertindak atas inisiatif sendiri dlm menyelesaikan persoalan2 sosial
  • Peraturan dan Ketetapan
  • Peraturan :

Keputusan yang berisi penyelesaian sesuatu hal secara umum, abstrak.

Ekesekutif dan Legislatif

  • Ketetapan :

Keputusan yang memberi penyelesaian sesuatu hal secara konkrit tertentu.

Eksekutif

  • Contoh:
  • Mengeluarkan peraturan (UU, Keppres, dsb)
  • Melaksanakan pemungutan pajak
  • Pensertifikatan tanah
  • Pembaharuan Surat-surat (STNK, dsb)
  • Karakteristik Good Governance
  • Responsible
  • Accountable
  • Controlable
  • Transparancy
  • Limitable

 

POKOK-POKOK
HUKUM ACARA PERDATA

n  HUKUM ACARA PERDATA

n  =

n  HUKUM PERDATA FORMIL

n  HUKUM ACARA PERDATA

n  ADALAH ATURAN2 HUKUM YG MENGATUR CARA2 MEMELIHARA & MEMPERTAHANKAN HUKUM PERDATA MATERIIL

n  SUMBER-SUMBER

  1. Rv (Reglement op de burgerlijke rechtvordering) yg berlaku bg Gol Eropa d Jawa & Madura
  2. H.I.R. (Herziene Inlandsch Reglement) yg berlaku bg Gol Bumiputera d Jawa & Madura
  3. RBg (Rechtreglement Buitengewesten) yg berlaku bg Peradilan Eropa & Bumiputera d luar Jawa & Madura

n  SUMBER-SUMBER

  1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
  3. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1970 tentang Mahkamah Agung
  4. UU No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
  5. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

n  ASAS-ASAS

  1. Beracara dg hadir sendiri/ tdk ada kwjbn mewakilkan
  2. Hakim bersifat menunggu, artinya inisiatif berperkara dtg dr para pihak (nemo judex sine actore)
  3. Hakim pasif, artinya ruang lingkup/ luas pokok sengketa yg diajukan kpd hakim ditentukan oleh para pihak (secundum alegat iudicare)
  4. Beracara dg mengajukan permohonan
  5. Pemeriksaan perkara dlm sidang pengadilan yg terbuka
  6. Beracara dg tdk cuma-cuma
  7. Hakim mendengar kedua belah pihak (audi et elteram partem)
  8. Pemeriksaan perkara secara lisan
  9. Terikatnya hakim pada alat pembuktian
  10. Keputusan hakim hrs memuat alasan-alasan

n  Tata Urutan Pemeriksaan Perkara (Para Pihak Hadir)

  1. Mengajukan surat gugatan sesuai yang telah ditentukam
  2. Juru sita menyampaikan relaas kepada Tergugat
  3. Para Pihak hadir pada sidang I (didamaikan, mediasi, pembacaan gugatan)
  4. Tergugat menyampaikan Jawaban
  5. Penggugat menyampaikan Replik
  6. Tergugat menyampaikan Duplik

n  Tata Urutan …(2)

7.            Pembuktian

Alat bukti :

a. Bukti tulis

b. Bukti saksi

c. Persangkaan

d. Pengakuan

e. Sumpah

8.            Kesimpulan (Tidak wajib)

9.            Putusan

n  Bagaimana jika Tergugat tidak hadir, padahal sudah dipanggil secara patut?

n  Pemeriksaan perkara tetap bisa berjalan

n  Perkara diputus secara Verstek.

n  Terhadap putusan Verstek dapat dilakukan upaya hukum Verzet

n  Sifat Putusan Hakim

1. Declaratoir, yaitu keputusan hakim yg bersifat menyatakan menguatkan terhadap hak seseorang.

2. Condemnatoir, yaitu keputusan hakim yg bersifat menjatuhkan hukuman thdp seseorang

3. Konstitutif, yaitu keputusan yg bersifat menghapus, memutus atau mengubah suatu keadaan hukum ttt, atau dijadikan hukum yg baru

 

POKOK-POKOK HUKUM ACARA PIDANA

  • Pengertian
  • Hukum Acara Pidana adalah:
  • Keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan Hukum Pidana Materiil
  • Sumber Hukum
  • Hukum Acara Pidana diatur dalam :

UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  • Sifat
  • Dalam Hukum Acara Perdata, hakim bersifat “pasif”, sedang dalam Acara Pidana hakim bersifat “aktif”.
  • Pada Acara Perdata, inisiatif beracara datang dari para pihak, sedangkan pada Acara Pidana inisiatif beracara datang dari pihak Penguasa.
  • Tetapi, dalam beberapa tindak kejahatan, pihak Penguasa baru bertindak sesudah ada pengaduan dari yang bersangkutan, yaitu:
  • Tahap Pemeriksaan Acara Pidana
  1. Kejahatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 284, 287 KUHP, dll)
  2. Kejahatan berupa penghinaan ringan (Pasal 319 KUHP)
  3. Kejahatan pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP)

1. PENYIDIKAN (Pasal 1 (2) KUHAP) dan PENYELIDIKAN (Pasal 1 (5) KUHAP)

 

–      PENANGKAPAN (Pasal 1 (20) KUHAP)

–      PENAHANAN (Pasal 1 (21) KUHAP)

–      PENGGELEDAHAN (Pasal 1 (17) (18) KUHAP)

–      PENYITAAN (Pasal 1 (16) KUHAP)

–      PEMERIKSAAN SURAT-SURAT

 

  • Pada tahap ini, orang yang disangka melakukan perbuatan pidana, disebut TERSANGKA (Pasal 1 (14) KUHAP)
  • Tahap Pemeriksaan …(2)

2.            PENUNTUTAN

–      Perkara pidana disampaikan kepada Hakim yang berwenang supaya diperiksa dalam sidang pengadilan.

–      Hakim mempertimbangkan, apakah cukup alasan memeriksa perkara pidana dalam sidang pengadilan.

  • Tahap Pemeriksaan …(3)

3.              PEMERIKSAAN DI PENGADILAN             

–      Hakim mulai memeriksa perkara setelah Jaksa (Penuntut Umum) membacakan dakwaannya. Pada tahap ini TERSANGKA menjadi TERDAKWA (Pasal 1 (15) KUHAP).

  • Macam Pemeriksaan Acara Pidana
  • 1. Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 203 KUHAP), yang memeriksa :
  • Kejahatan/ pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205.
  • Menurut JPU, pembuktian serta penerapan hukumnya mudah.
  • Sifatnya sederhana.
  • 2. Acara Pemeriksaan Cepat (Pasal 205 KUHAP), yang memeriksa :

–      Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), perkara yang diancam :

  • Pidana penjara/ kurungan maksimal 3 bulan dan atau
  • Denda maksimal Rp 7.500,‑

–      Pelanggaran Lalin (UU No. 22 Tahun 2009)

  • 3. Acara Pemeriksaan Biasa/ Lengkap
  1. Hakim menegaskan identitas
  2. Hakim menanyakan keadaan
  3. Hakim memerintahkan JPU membaca dakwaan
  4. Terdakwa/ pembela mengajukan eksepsi (keberatan), berkaitan dengan :

– Kewenangan absolut/relatif

5.              Hakim memberikan putusan sela

  • 3. Acara Pemeriksaan Biasa/ Lengkap..(2)

6. Pembuktian

Alat bukti :

a. Keterangan saksi

b. Keterangan ahli

c. surat

d. petunjuk

e. keterangan terdakwa

7. Pembacaan Requisitoir (Tuntutan Jaksa)

8. Pembacaan Pledoi (Pembelaan)

9. Putusan

 

POKOK-POKOK
HUKUM INTERNASONAL

  • PERISTILAHAN 1
  • VOLKENRECHT (BELANDA)
  • DROIT DE GENS (PERANCIS)
  • LAW OF NATION (INGGRIS)
  • VOLKERRECHT (JERMAN)
  • PERISTILAHAN 2
  • KEEMPAT ISTILAH TSB DITURUNKAN DARI IUS GENTIUM (ROMAWI) YG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG2 ROMAWI DNG ORANG2 BUKAN WARGA ROMAWI
  • PERISTILAHAN 3
    (lndonesia)
  • HUKUM ANTAR NEGARA
  • HUKUM BANGSA-BANGSA
  • HUKUM INTERNASIONAL
  • Nama Lain Hukum Internasional
  •                                                                                                                 **
  • Selain disebut Hukum Internasional (International Law), juga disebut sebagai Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nations)
  • Apakah International Law = Law of Nations?
  • PERISTILAHAN 4
  • HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK= HUKUM INTERNASIONAL
  • HUKUM INTERNASIONAL PRIVAT= HUKUM PERDATA INTRNASIONAL
  • Pengertian
  • Mochtar Kusumaatmadja
  • Hukum Internasional :
  • Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
  • Hukum Perdata Internasional :
  • Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan
  • Kedua hukum tsb selalu mengandung unsur2 asing, yaitu hub hukum yg tjd berkenaan dng sebuah negara & negara lain
  • Sehingga..
  • Hukum Internasional bertugas mengatur hub hukum yg tjd antar negara & organisasi negara dlm kaitannya dgn ketentraman hidup bernegara
  • Sedangkan Hukum Perdata Internasional mengatur hub hukum yg tjd antara seseorang & org lain yg berlainan warga negaranya dlm sebuah negara yg berkenaan dgn keperdataan
  • Hukum Internasional dan Moral Internasional
  • Austin                                                                                                   **
  • Hukum Internasional sebenarnya bukanlah hukum melainkan hanyalah moral internasional.
  • Catatan :
  • DEFINISI
    HUKUM INTERNASIONAL 1
  1. Tidak dapat diterapkan pada hukum kebiasaan.
  2. Tidak mengikat negara sebagai hukum, sehingga ketentuannya tidak dapat dipaksakan.

KRANENBURG (tussenstaatrecht) : HUKUM YG DIADAKAN UTK MENGATUR PERGAULAN ANTAR NEGARA2 YG BERDAULAT & MERDEKA

  • DEFINISI
    HUKUM INTERNASIONAL 2

J.G. STARKE:

SEKUMPULAN HUKUM YG SEBAGIAN BESAR TERDIRI DR ASAS2 & PERATURAN2 TINGKAH LAKU YG MENGIKAT NEGARA2 YG KRN ITU DITAATI DLM HUBUNGAN NEGARA2

  • Sumber Hukum Internasional
  • SUMBER
    HUKUM INTERNASIONAL
  • INTERNATIONAL CONVENTION
  • INTERNATIONAL CUSTOM
  • THE GENERAL PRINCIPLES OF LAW RECOGNISED BY CIVILISED NATION
  • JUDICIAL DECISION AND THE TEACHING OF THE MOST HIGHLY QUALIFIED PUBLICIST OF THE VARIOUS NATIONS AS SUBSIDIARY MEANS FOR THE DETERMINATIONS RULES OF LAW
  • SUBYEK
    HUKUM INTERNASIONAL 1
  1. Perjanjian Internasional
  2. Kebiasaan Internasional
  3. Prinsip-prinsip Hukum Umum
  4. Yurisprudensi dan Doktrin

1. NEGARA, YAITU NEGARA YG MERDEKA, BERDAULAT, & TDK MRP BAGIAN DR SUATU NEGARA

2. TAHTA SUCI (GEREJA KATHOLIK   ROMA) YG DIWAKILI OLEH PAUS. HEILIGE STOEL DIANGGAP SBG NEGARA

  • SUBYEK
    HUKUM INTERNASIONAL 2

3. MANUSIA. SBG INDIVIDU, YG DLM KEGIATAN ATAU TINDAKANNYA MEMPEROLEH PENILAIAN POSITIF ATAU NEGATIF SESUAI KEHENDAK DAMAI KEHIDUPAN MASYARAKAT DUNIA

4. ORGANISASI/ LEMBAGA2 INTERNASIONAL

 

POKOK-POKOK HUKUM PAJAK

  • Pengertian Pajak (3)
  • Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
  • Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus” nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

(Rochmat Soemitro)

  • Unsur-unsur Pajak
  • Hukum Pajak
  • Suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak.
  • Hukum pajak mengatur :
  • Dalil Pajak
  • Segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan UU. (Pasal 23 ayat (2) UUD 1945)
  • No Taxation without Representation
  • Taxation without representation is Robbery
  • Fungsi Pajak
  1. Pajak peralihan kekayaan dari orang/badan ke Pemerintah.
  2. Pajak dipungut berdasarkan kekuatan UU serta aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dipaksakan.
  3. Pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh pemerintah.
  4. Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai investasi publik.
  6. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah.
  7. Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung.
  1. Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak.
  2. Objek apa saja yang menjadi objek pajak.
  3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah.
  4. Timbul dan hapusnya utang pajak.
  5. Cara penagihan pajak.
  6. Cara mengajukan keberatan dan banding.
  1. Fungsi Budgetair

Memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

  1. Fungsi Regulerend

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik dengan tujuan tertentu.

  • Asas Pemungutan Pajak
  1. Asas Yuridis
  2. Asas Ekonomis

Maka pemungutan pajak sebaiknya :

a. Harus diusahakan supaya jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan perdagangan.

b. Harus diupayakan supaya jangan menghalang-halangi rakyat dalam usahanya mencapai kebahagiaan.

c. Harus diusahakan jangan sampai merugikan kepentingan umum.

3.            Asas Finansial

  • Sistem Pengenaan Pajak
  1. Official Assessment System

Suatu sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

  1. Self Assessment System

Suatu sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.

  1. With Holding System

Sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan WP)

  • Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Subjek Pajak :

Orang atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif.

Wajib Pajak :

Subjek Pajak yang telah memenuhi syarat objektif, selain juga syarat subjektif.

  • Macam-macam Pajak
  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  7. Pajak Daerah

 

POKOK-POKOK HUKUM ADAT

  • Pengertian
  • Berasal dari kata Adatrecht

(Snouck Hurgronje)

  • Hukum Adat :

Hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan Hukum Adat.

Sebagai keseluruhan aturan-aturan tingkah laku yang berlaku bagi Bumiputera dan Timur Asing, yang mempunyai sanksi dan tidak dikodifikasikan.

(Mr. Cornelis Van Vollenhoven)

  • Pengertian.. (2)
  • Hukum Adat :

Keseluruhan aturan tingkah laku yang “adat” dan sekaligus “hukum” pula.

Dapat dikatakan Hukum Adat adalah keseluruhan aturan hukum yang tidak tertulis.

  • Berlakunya Hukum Adat
  • Hukum Adat berlaku terhadap orang pribumi atau Bumiputera.
  • Hukum Adat juga berlaku bagi orang-orang Indonesia keturunan asing yang telah meleburkan diri.
  • Sifat Hukum Adat
  1. Pluralistis

– Banyak macamnya

– Berbeda-beda jenisnya

  • Penggolongan Daerah Hukum Adat
  • Penggolongan Daerah Hk Adat (2)
  1. Aceh
  2. Tanah Gayo, Alas, dan Batak
  3. Sumatera Selatan
  4. Minangkabau
  5. Melayu
  6. Bangka Belitung
  7. Kalimantan
  8. Minahasa
  9. Gorontalo
  10. Toraja

11. Sulawesi Selatan

12. Ternate

13. Ambon dan Maluku

14. Irian

15. Timor

16. Bali dan Lombok

17. Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura

18. Surakarta dan Yogyakarta

19. Jawa Barat

  • Tipe Masyarakat Hukum Adat
  • Susunan Hukum Kekeluargaan
  1. Berdasarkan geneologis
  2. Berdasarkan teritorial
  3. Berdasarkan geneologis-teritorial
  1. Patrilineal

Sifat perkawinan eksogami

2.            Matrilineal

Sifat perkawinan eksogami

3.            Parental

Sifat perkawinan endogami

  • Sumber Hukum Adat
  1. Peraturan-peraturan Hukum Tidak Tertulis

– Berpangkal kepada kehendak nenek moyang

– Dapat berubah  bergantung dari pengaruh kejadian-kejadian dan kehidupan yang silih berganti.

– Hukum Adat dapat menyesuaikan diri dan elastis

  • Pembagian Sistem Hukum Adat
  1. Hukum Adat tentang Tata Negara

Mengatur ttg susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan, dan pejabatnya.

  1. Hukum Adat tentang Warga

Hukum pertalian sanak (perkawinan, waris), hukum tanah, hukum perhutangan.

  1. Hukum Adat tentang Delik

Memuat peraturan pelbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggarannya.

  • Hukum Tanah
  • Kaidah-kaidah yang terkait
  1. Kaidah peraturan tanah
  2. Penetapan hak
  3. Pemeliharaan
  4. Pemindahan hak
  5. Hak Ulayat

– Hak keluar

– Hak ke dalam

  • Hukum Waris Adat
  • Mengenai Jual Beli Tanah
  • Yang melaksanakan Hukum Adat
  • Pengemuka Adat
  1. Asas kesamaan hak dalam hukum waris adat
  2. Asas penggantian waris
  3. Kedudukan Hukum seorang janda
  4. Kedudukan hukum seorang duda
  5. Kedudukan Hukum anak angkat
  6. Kedudukan Hukum Anak Tiri
  7. Ahli-ahli waris lainnya
  1. Menggadai (Minangkabau), Adol Sende (Jawa), Ngajual akad (Sunda).
  2. Adol Plas, Runtumurun, Pati bogor (Jawa) dan Jaja (Kalimantan)
  3. Adol Ojodan (Jawa)

– Pemimpin yang disegani

– Besar pengaruhnya di masyarakat

– Dianggap orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya.

  • Perkembangan Hukum Adat
  • Penghapusan berlakunya hukum adat mengenai pidana.
  • Berlakunya Hukum Perdata, terutama tentang perikatan.
  • Berlakunya UUPA

 

POKOK-POKOK HUKUM AGRARIA

  • Pendahuluan
  • Lapangan agraria termasuk muda usia
  • Hukum agraria mendapat tempat sebagai hukum tersendiri
  • Sebelumnya merupakan bagian dari hukum adat dan perdata barat
  • Pengertian
  • Hukum Agraria :

Keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria.

  • Sejak tanggal 24 September 1960 telah diundangkan UUPA, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960.
  • Hak-hak Atas Tanah (BW)
  1. Hak Eigendom

hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya.

  1. Hak Opstal

hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas tanahnya orang lain. Hak opstal disebut juga hak numpang karang, yaitu adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman diatas pekarangan orang lain.

  • Hak-hak atas Tanah (BW)

3.            Hak Erfpacht

Hak erfpacht dapat juga diartikan sebagai hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban akan membayar upeti tahunan kepada si pemilik sebagai pengakuan akan kepemilikannya, baik berupa uang, hasil atau pendapatan

4.            Hak Pakai Hasil

Hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaannya semula.

  • Hak-hak Atas Tanah (UUPA)
  • Hak-hak Atas Air
  • Mengenai Tanah
  • Asas-asas dalam UUPA
  1. Hak Milik
  2. Hak Guna Usaha
  3. Hak Guna Bangunan
  4. Hak Pakai
  5. Hak Sewa
  1. Hak Guna Air
  2. Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan
  3. Hak Guna Ruang Angkasa
  1. Semua Hak Atas Tanah mempunyai fungsi Sosial
  2. Semua Hak atas Tanah wajib didaftarkan
  3. Berlakunya UUPA menjadikan semua hak atas tanah berdasarkan hukum perdata barat dan hukum adat harus disesuaikan menurut UUPA.
  1. Hak menguasai ada pada negara
  2. Dasarnya adalah hukum adat
  3. Pengakuan terhadap Hak Ulayat
  4. Adanya fungsi sosial hak atas tanah
  5. Tidak membeda-bedakan sesama warga negara, dan laki-laki dengan perempuan dalam hal pemilikan tanah.

 

Posted in Kasus Hukum Pajak | Leave a comment

Pokok-Pokok Hukum Tata Negara

POKOK-POKOK HUKUM TATA NEGARA

n  HUKUM TATA NEGARA

n  HUKUM TATA NEGARA

ADALAH SEPERANGKAT ATURAN HUKUM YG MENGATUR TATANAN HIDUP MANUSIA SECARA BERSAMA DLM SUATU NEGARA

n  OBYEK
HUKUM TATA NEGARA

“NEGARA TERTENTU”

n  Istilah Negara

  1. Negara dipakai dalam arti penguasa
  2. Negara dipakai dalam arti persekutuan rakyat
  3. Negara berarti : suatu wilayah tertentu, dimana berdiam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi
  4. Negara berarti kas negara atau fiscus

(Van Apeldoorn)

n  UNSUR-UNSUR NEGARA

n  RAKYAT

n  DAERAH/ WILAYAH

n  PEMERINTAH YG BERDAULAT

n  PENGAKUAN DR NEGARA LAIN

n  Status Warga Negara

n  Status POSITIF: memperoleh fasilitas & jaminan  mndpt kemakmuran

n  Status NEGATIF: Negara tdk mencampuri HAM

n  Status AKTIF: ikut serta dlm pemerintahan

n  Status PASIF: tunduk pd ketentuan negara

n  SYARAT UNSUR DAERAH

n  Secara efektif diakui di seluruh wilayah ybs

n  Tdk ada kekuasaan negara lain

n  PEMERINTAH BERDAULAT

n  Ke dalam: pemerintahan berkuasa & berwibawa

n  Ke luar: sederajat dng negara lain

n  PENGAKUAN DR NEGARA LAIN

n  De Facto: fakta adanya negara

n  De Jure: pertimbangan yuridis menurut hukum

n  ASAS-ASAS
HUKUM TATA NEGARA

n  Asas Negara Kesatuan

n  Asas Negara Hukum

n  Asas Negara Republik yang ber-KR

n  Asas Negara Konstitusional

n  Asas Presidensial

n  LEMBAGA TINGGI NEGARA

n  MPR

n  Keanggotaan :

  1. Anggota DPR
  2. Anggota DPD

Pasal 2 UUD 1945

n  Kewenangan MPR

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  3. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
  4. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.

n  Presiden

n  Pasal 4 ayat 1 UUD 1945

n  Pasal 4 ayat 2 UUD 1945

n  Hak-hak Presiden

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU
  2. Atas persetujuan DPR berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  3. Membuat perjanjian internasional
  4. Mengangkat duta besar
  5. Memberikan grasi dan rehabilitasi
  6. Memberikan amnesti dan abolisi
  7. Memberikan gelar, tanda jasa, dan lainnya yang diatur UU

n  DPR

n  Hak Anggota DPR :

  1. Hak Interpelasi
  2. Hak Angket
  3. Menyatakan pendapat
  4. Mengajukan RUU
  5. Mengajukan pertanyaan
  6. Menyampaikan usul dan pendapat
  7. Memilih dan dipilih

n  DPRD

n  Fungsi :

  1. Fungsi Legislatif
  2. Fungsi Anggaran
  3. Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang pada intinya sama dengan DPR, hanya wilayah/lingkupnya lebih sempit.

n  DPD

n  Fungsi :

  1. Mengajukan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
  2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu

 

Posted in Kasus Hukum Pajak | Leave a comment

Pokok-Pokok Hukum Pidana

POKOK-POKOK HUKUM PIDANA

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, yang diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan/ siksaan

Sumber                : KUHPidana

: WvS (Wetboek van                                         Strafrecht)

Perbuatan pidana (delik) adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan pidana

Delik, terdiri atas:

Kejahatan (misdrijven), dalam Buku II KUHP

Pelanggaran (overtredingen), dalam Buku III KUHP

Pada mulanya, pembedaan antara KEJAHATAN dan PELANGGARAN merupakan pembedaan yang prinsipil kualitatif, tetapi pandangan itu sekarang bergeser menjadi pembedaan secara kuantitatif. Jadi, hanya soal berat ringannya pidana.

Asas-asas Perbuatan Pidana

1. Asas Legalitas (Pasal 1 KUHP)

‘tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundangan’

Nullum Delictum nulla poena sine praevia lege poenali

2. Harus ada kesalahan

Doktrin Culpabilitas ‘geen straf zonder schuld’

3. Harus dapat dipertanggungjawabkan

Karena ada segolongan orang yang tidak mampu/ harus bertanggung jawab

a. minderjarig

Cek Pasal 45 KUHP

b. Gebrekkigeontwikelling (cacat jiwa)

Cek Pasal 44 KUHP

c. Ziekelijke storing (sakit jiwa)

Cek Pasal 44 KUHP

4. Alasan Pemaaf (schulduitsluitingsgronden)

a. Overmacht (daya paksa)

Cek Pasal 48 KUHP

b. Pembelaan terpaksa

Cek Pasal 49 KUHP

5. Alasan Pembenar (rechtsvaardigingsgronden)

a. Melaksanakan ketentuan UU

Cek Pasal 50 KUHP

b. Melaksanakan perintah jabatan

Cek Pasal 51 KUHP

 

n  SISTEM PIDANA

n  SISTEM PIDANA MENURUT PASAL 10 KUHP, ADALAH:

1. PIDANA POKOK

2. PIDANA TAMBAHAN

n  PIDANA POKOK

n  PIDANA MATI

n  PIDANA PENJARA

n  PIDANA KURUNGAN

n  DENDA

n  PELAKSANAAN PIDANA MATI

n  DILAKSANAKAN MENURUT KETENTUAN UU NO. 2/ PNPS/ 1964 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI OLEH PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MILITER

n  CEK PASAL 271 KUHAP (UU NO. 8 TAHUN 1981)

n  PIDANA TAMBAHAN

n  PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU

n  PERAMPASAN BARANG-BARANG TERTENTU

n  PENGUMUMAN PUTUSAN HAKIM

n  ASAS-ASAS SISTEM PIDANA

n  TIDAK ADA PENGGABUNGAN PIDANA POKOK

n  DITETAPKANNYA PIDANA MINIMUM DAN MAKSIMUM

n  PIDANA DENDA TIDAK DITENTUKAN PIDANA MAKSIMUMNYA, MELAINKAN MINIMUMNYA

n  DENDA DAPAT DIGANTI DENGAN KURUNGAN

n  PERBEDAAN PIDANA PENJARA DAN KURUNGAN

n  PEKERJAAN TERPIDANA KURUNGAN HARUS LEBIH RINGAN (PASAL 19 KUHP)

n  PIDANA KURUNGAN HARUS DILAKSANAKAN DALAM WILAYAH TEMPAT TINGGAL TERHUKUM (PASAL 21 KUHP)

n  MINIMUM KURUNGAN 1 HARI, MAXIMUM 1 TAHUN (PASAL 18 KUHP), MINIMUM PENJARA “SELAMA WAKTU TERTENTU”, MAXIMUM SEUMUR HIDUP (PASAL 12 KUHP)

n  PIDANA BERSYARAT

n  PUTUSAN HAKIM YANG MENGANDUNG SUATU PIDANA PADA SESEORANG, TETAPI EKSEKUSINYA DITUNDA/ DIGANTUNGKAN PADA SUATU SYARAT

n  JADI, SESEORANG YANG DIJATUHI PUTUSAN PIDANA BERSYARAT TIDAK PERLU MENJALANI PUTUSAN TERSEBUT, ASAL IA TIDAK MELANGGAR SYARAT YANG DITENTUKAN.

WAKTU TERTENTU DIMANA SESEORANG YANG DIJATUHI PIDANA BERSYARAT HARUS MENGINDAHKAN SYARAT YANG DITENTUKAN DISEBUT MASA PERCOBAAN.

n  PIDANA BERSYARAT DAPAT DIJATUHKAN DALAM HAL:

n  PENJATUHAN PIDANA PENJARA MAXIMUM 1 TAHUN

n  PENJATUHAN PIDANA KURUNGAN

n  PENJATUHAN PIDANA DENDA (TIDAK TERMASUK PELANGGARAN PAJAK NEGARA), BILA HAKIM BERPENDAPAT PIDANA TAK TERPIKULKAN OLEH TERHUKUM

n  Tujuan Pemidanaan

  1. Teori Absolut
  2. Teori Relatif
  3. Teori Gabungan

n  Teori Absolut

n  Tujuan hukum pidana / pemidanaan itu terletak pada hukum pidana itu sendiri.

n  Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan pidana, harus dijatuhi hukuman/pidana.

n  Teori Relatif

Tujuan Pemidanaan :

  1. Mencegah terjadinya kejahatan
  2. Menakut-nakuti sehingga orang lain tidak melakukan kejahatan
  3. Untuk memperbaiki orang yang melakukan tindak pidana
  4. Memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap kejahatan.

n  Teori Gabungan

n  Tujuan Pemidanaan :

Karena orang tersebut melakukan kejahatan, supaya ia jangan melakukan kejahatan lagi.

 

 

Posted in Kasus Hukum Pajak | Leave a comment

Hukum Perdata II

•Hak-hak Kebendaan
•Menurut KUHPerdata :
1.Hak Bezit
2.Hak Eigendom
3.Hak Servituut
4.Hak Opstal
5.Hak Erfpacht
6.Hak Pakai Hasil
7.Hak Gadai
8.Hak Hipotik
9.Hak Privilege
10.Hak Reklame
•Bezit
•Bezit :
•Suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
•Eigendom
•Pasal 570 KUHPerdata
•Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya.
•Hak Servituut (erfdienstbaarheid)
•Hak Servituut disebut juga dengan pengabdian pekarangan, yaitu suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu, untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lain.

(Pasal 674 ayat (1) KUHPerdata)

•Hak Servituut adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.

(Prof. Subekti)

•Hak Opstal
•Hak Opstal adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas tanahnya orang lain. Hak opstal disebut juga hak numpang karang, yaitu adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman diatas pekarangan orang lain.

(Pasal 711 KUHPerdata)

•Hak Erfpacht
•Hak Erfpacht adalah hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun yang dinamakan “pacht”

(Pasal 720 KUHPerdata)

•Hak erfpacht dapat juga diartikan sebagai hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban akan membayar upeti tahunan kepada si pemilik sebagai pengakuan akan kepemilikannya, baik berupa uang, hasil atau pendapatan
•Hak Pakai Hasil
•Hak Pakai Hasil adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaannya semula.

(Pasal 756 KUHPerdata)

•Hak pakai hasil adalah suatu hak untuk memungut hasil dari barang orang lain seolah-olah seperti eigenaar dengan kewajiban untuk memelihara barang itu supaya tetap adanya.

(Prof. Sri Soedewi)

•Hak Gadai
•Hak Gadai adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya.

(Pasal 1150 KUHPerdata)

•Hak Hipotik
•Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.

(Pasal 1162 KUHPerdata)

•Hak hipotik adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu utang dari (pendapatan penjualan) benda itu.

(Prof. Subekti)

•Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.

(Prof. Sri Soedewi)

•Hak Reklame
•Hak reklame adalah suatu hak yang diberikan kepada penjual untuk meminta kembali barangnya yang telah diterima oleh pembeli setelah pembeli membayar tunai.
•Selambatnya dilakukan dalam waktu 30 hari.
•Hak Retentie
•Hak Retentie adalah hak untuk menahan suatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi.
•Hak retentie ini mempunyai sifat yang tak dapat dibagi-bagi. Artinya, pembayaran atas sebagian utang saja, tidak menjadikan hak retentie menjadi hapus. Hak retentie hapus jika seluruh utang telah dibayar lunas
•Hak-hak Kebendaan (2)
•Menurut UUPA :
1.Hak Milik
2.Hak Guna Usaha
3.Hak Guna Bangunan
4.Hak Pakai
5.Hak Sewa
•Hak Kebendaan Menurut UUPA
1.Hak Milik.

Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. (Pasal 20 ayat (1) UUPA)

2.  Hak Guna Usaha

Hak Guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. (Pasal 28 ayat (1) UUPA)

 

•Hak Kebendaan Menurut UUPA (2)

3.  Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun (Pasal 35 ayat (1) UUPA)

4.  Hak Pakai

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini. (Pasal 41 ayat (1) UUPA)

•Hak Kebendaan Menurut UUPA (3)

5.  Hak Sewa untuk Bangunan

Hak Sewa untuk Bangunan adalah hak seseorang atau suatu badan hukum mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. (Pasal 44 ayat (1) UUPA)

•HUKUM WARIS
•Pengertian

 

Hukum waris adalah semua kaidah hukum yang mengatur bagaimanakah nasib kekayaan seorang yang meninggal dunia, dan siapa-siapakah yang berhak atas kekayaan itu.

 

Prof. Soediman Kartohadiprodjo, SH

•Pengertian (2)

Hukum Waris :

Kumpulan peraturan yang mengatur mengenai harta peninggalan dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup atau yang ditinggalkannya.

•3 Unsur dalam Hukum Waris
1.Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.
2.Ahli waris, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya si pewaris dan berhak menerima harta peninggalan pewaris.
3.Harta warisan, yaitu keseluruhan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh si pewaris setelah dikurangi dengan semua utangnya.
•Pewarisan Karena Kematian
•Pewarisan hanya dapat terjadi karena kematian.
•Dengan demikian, sejak detik kematian tersebut, maka segala hak dan kewajiban pewaris beralih kepada ahli warisnya.
•Konsekuensi logis dari adanya Pasal itu adalah bahwa kita belum dapat berbicara tentang warisan kalau si pewaris masih hidup
•Syarat-syarat Mewaris
1.Ahli waris harus sudah ada dan masih ada pada saat warisan terbuka.
2.Mempunyai hubungan darah dengan pewaris
3.Bukan orang yang tidak patut untuk mewaris.
4.Tidak menolak warisan
•HUKUM PERIKATAN
•Pengertian Perikatan

Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

(Prof. Subekti)

•Sumber-sumber Perikatan
•Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, perikatan dapat timbul karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa sumber perikatan adalah perjanjian dan undang-undang.
•1. Perikatan yang bersumber dari Undang-undang
A.Undang-undang saja (Pasal 1352), artinya adalah perikatan itu timbul karena memang undang-undang mengatur demikian.

Misalnya adalah Pasal 104 dan Pasal 625.

B.  Undang-undang karena perbuatan orang (Pasal 1353), artinya adalah karena adanya suatu perbuatan dari seseorang maka menjadi timbul suatu perikatan.

Contohnya : perbuatan yang halal adalah perbuatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan perbuatan yang melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

•2. Perikatan yang Bersumber dari Perjanjian
A.Perjanjian bernama, adalah perjanjian yang sudah ditentukan di dalam KUHPerdata.

Contohnya : perjanjian jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, dan sebagainya.

B.  Perjanjian tak bernama, adalah perjanjian yang tidak ditentukan pengaturannya dalam KUHPerdata.

Contohnya : perjanjian leasing, perjanjian titip jual, perjanjian franchise, dan sebagainya.

•Hapusnya Perikatan
•Hapusnya perikatan yang diatur di dalam Pasal 1381 KUHPerdata
1.Pembayaran
2.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3.Pembaharuan utang (Novasi)
4.Perjumpaan utang (Kompensasi)
5.Percampuran utang
6.Pembebasan utang
7.Musnahnya barang yang terutang
8.Batal atau pembatalan
9.Berlakunya suatu syarat batal
10.Lewat waktu (Daluwarsa)
•Pengertian Perjanjian
1.Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Pasal 1313 KUHPerdata

2.  Perjanjian adalah  suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Prof. Subekti

 

•Pengertian Perjanjian (2)

3.  Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.

Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH

4.  Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan

Abdulkadir Muhammad, SH

•Unsur-unsur dalam Pengertian Perjanjian
1.Ada para pihak
2.Ada persetujuan
3.Ada tujuan yang akan dicapai
4.Ada prestasi yang akan dilaksanakan
5.Ada bentuk tertentu, bisa lisan maupun tertulis
6.Ada syarat-syarat tertentu
•Asas-asas Perjanjian
1.Asas kebebasan berkontrak/system terbuka

Asas ini menyatakan bahwa semua orang/pihak bebas untuk melakukan perjanjian dan bebas untuk menentukan isi dari perjanjian itu.

2.  Asas Pacta Sunt Servanda

Suatu asas yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah maka berlaku layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pasal 1338)

•Asas-asas Perjanjian (2)

3.  Asas Konsensualisme

Asas ini mempunyai arti, bahwa suatu perjanjian lahir sejak detik tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, sesuai dengan Pasal 1320.

4.  Asas pelengkap (Optional)

Hukum perjanjian bersifat pelengkap, artinya adalah pasal-pasal dalam hukum perjanjian boleh disimpangi. Sehingga adanya perjanjian yang dibuat oleh dua pihak atau lebih jika menghendaki adanya penyimpangan itu, maka diperbolehkan. Namun jika ternyata tidak diatur, maka ketentuan dalam KUHPerdata atau hukum perjanjian itu menjadi berlaku.

•Syarat Sah Perjanjian
1.Subjek nya tertentu/Cakap untuk membuat perjanjian

Pada dasarnya semua orang dianggap cakap untuk membuat perjanjian, kecuali seperti yang ditentukan oleh Pasal 1330, yaitu : Orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, dan orang-orang perempuan dalam hal yang ditetapkan oleh UU.

2.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

Hal ini dimaksudkan bahwa para pihak yang hendak mengadakan suatu perjanjian harus terlebih dahulu menyepakati mengenai hal-hal pokok dari perjanjian. Kata sepakat menjadi tidak sah jika ada kekhilafan, paksaan, dan penipuan (dwang, dwaling, bedrag)

 

•Syarat Sah Perjanjian (2)

3.   Adanya hal tertentu/Objeknya tertentu

Hal ini menyangkut adanya objek tertentu yang harus dipenuhi dan ditentukan. Menurut Pasal 1332 KUHPerdata, hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat dijadikan objek perjanjian.

4.  Suatu sebab yang halal/Causa yang halal

Hal ini berkaitan dengan isi perjanjian yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang terlarang, maka tidak mempunyai kekuatan.

•Syarat Sah Perjanjian (3)
•Syarat Nomor 1 dan 2 adalah syarat subjektif. Ketiadaan syarat subjektif atau syarat subjektif tidak dipenuhi maka menyebabkan dapat dibatalkan.
•Syarat Nomor 3 dan 4 adalah syarat objektif. Ketiadaan syarat objektif atau tidak dipenuhinya syarat objektif ini maka menyebabkan batal demi hukum.
•Wanprestasi
•Wanprestasi dapat diartikan sebagai kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian.
•Sehingga wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian
•Timbulnya Wanprestasi
•Wanprestasi dapat timbul karena :
1.Kesengajaan  atau kelalaian debitur sendiri
2.Adanya keadaan memaksa (overmacht)

 

•Bentuk-bentuk Wanprestasi
1.Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2.Debitur memenuhi prestasi, tetapi salah atau tidak sebagaimana mestinya.
3.Debitur memenuhi prestasi tetapi terlambat.
•Keadaan Memaksa
1.Keadaan memaksa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Prof. Subekti

2.  Keadaan memaksa adalah kedaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga  akan terjadi pada waktu membuat perikatan.

Abdulkadir Muhammad, SH

•Perikatan yang Timbul Karena Undang-undang
•Perikatan karena UU Timbul Karena :
1.Perikatan yang lahir dari UU saja

Perikatan-perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan.

2.  Perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan orang, dapat timbul dari :

•Perbuatan menurut hukum
•Perbuatan melawan hukum

 

•1. Perbuatan Menurut Hukum
1.Perwakilan sukarela (zaakwarneming)

Suatu perbuatan dimana seseorang secara sukarela menyediakan dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan resiko orang tersebut.

•2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
•Perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda “onrechtmatigedaad” adalah tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut (Pasal 1365).
•Terjemahan onrechmatigedaad
1.Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
2.Perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas hukum
3.Perbuatan yang melanggar hukum
4.Tindakan melawan hukum
5.Penyelewengan perdata.
•Unsur-unsur PMH
1.Perbuatan itu harus melawan hukum
2.Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian
3.Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan
4.Perbuatan itu harus ada hubungan kausal (sebab akibat)
vBahwa akibat dari suatu PMH adalah timbulnya kerugian. Kerugian itu diharuskan supaya diganti oleh orang yang melakukan PMH itu.
Posted in Kasus Hukum Pajak | Leave a comment

Handout Pokok-pokok Hukum Perdata I

Pokok-pokok Hukum Perdata I

n  Sekilas Sejarah

n  Hukum Perdata  Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda.

n  Hukum Perdata Belanda bersumber dari Hukum Privat Perancis.

n  Hukum Privat Perancis bersumber dari Corpus Juris Justinianus (Romawi).

n  Sekilas Sejarah (2)

n  Tahun 1838 Pemerintah Belanda baru dapat menciptakan :

  1. Burgerlijk Wetboek (BW)
  2. Wetboek van Koophandel (WvK)

HUKUM PERDATA

RANGKAIAN ATURAN-ATURAN HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG YANG SATU DENGAN YANG LAIN DALAM MASYARAKAT

HUKUM DAGANG

ATURAN-ATURAN HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG YANG SATU DENGAN YANG LAIN, KHUSUSNYA DALAM BIDANG PERNIAGAAN

n  Hubungan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang

n  Pasal 1 KUHDagang menyatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata, selama dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang ini.

n  Pasal 15 KUHDagang menyatakan bahwa segala perseroan yang disebut dalam bab ini dikuasai oleh perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab ini dan oleh Hukum Perdata.

HUBUNGAN KEDUANYA ADALAH HUBUNGAN ANTARA HUKUM UMUM DAN HUKUM KHUSUS

PASAL 1 KUHD:

“LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI”

SUMBER

HUKUM PERDATA:

KUH PERDATA (BW)

HUKUM DAGANG:

KUH DAGANG (WvK)

HUKUM PERDATA LUAS:

HUKUM PERDATA SEMPIT + HUKUM DAGANG

HUKUM PERDATA SEMPIT:

HUKUM PERDATA LUAS – HUKUM DAGANG

n  PEMBAGIAN MENURUT
ILMU PENGETAHUAN HUKUM

  1. HUKUM PERORANGAN (PERSONENRECHT)
  2. HUKUM KELUARGA (FAMILIERECHT)
  3. HUKUM HARTA KEKAYAAN (VERMOGENSRECHT)
  4. HUKUM WARIS (ERFRECHT)

n  PEMBAGIAN MENURUT SISTEMATIKA BW

  1. BUKU I PERIHAL ORANG (VAN PERSONEN)
  2. BUKU II PERIHAL BENDA (VAN ZAKEN)
  3. BUKU III PERIHAL PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN)
  4. BUKU IV PERIHAL PEMBUKTIAN DAN DALUWARSA (VAN BEWIJS EN VERJARING)

TENTANG  SUBJEK HUKUM

ORANG (BADAN PRIBADI) ADALAH SUBYEK HUKUM (SUBJECTUM JURIS) DI DALAM HUKUM ATAU PENDUKUNG                    HAK DAN KEWAJIBAN

ADA 2, YAITU:

1. MANUSIA (NATURLIJKE PERSOON)

2. BADAN HUKUM (RECHTPERSOON)

MANUSIA (Naturlijke Persoon)

n  SEJAK LAHIR SAMPAI MENINGGAL DUNIA

PASAL 2 BW:

“ ANAK DALAM KANDUNGAN, DIANGGAP TELAH LAHIR, BILA KEPENTINGAN SI ANAK MENGHENDAKI ”

TIDAK SEMUA ORANG DAPAT BERTINDAK SENDIRI DALAM MELAKSANAKAN HAK-HAKNYA

PASAL 1330 BW (TIDAK CAKAP HUKUM)

  1. ORANG YANG BELUM DEWASA (Minderjarig)
  2. ORANG YANG TERGANGGU JIWANYA
  3. PEREMPUAN BERSUAMI

n  Perkawinan (1)

n  Definisi menurut beberapa sarjana :

1.            Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. (Subekti)

2.            Perkawinan adalah suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan Hukum Perkawinan. (Wirjono Prodjodikoro)

3.            Perkawinan adalah suatu hubungan antara orang wanita dan pria yang bersifat abadi. (Soediman Kartohadiprodjo)

n  Perkawinan (2)

n  Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

(Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974)

v  Jadi perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang saling mencintai untuk membentuk rumah tangga/keluarga yang bahagia dan kekal.

n  Perkawinan Campuran

1. Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. (Pasal 57)

2.            Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

n  Putusnya Perkawinan (2)

n  Menurut UU Perkawinan :

  1. Kematian
  2. Perceraian
  3. Putusan Pengadilan

n  Alasan Perceraian

  1. Salah satu pihak berbuat zinah atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

n  Alasan Perceraian (2)

4.            Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

5.            Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.

6.            Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

BADAN HUKUM (Rechtpersoon)

DITETAPKAN OLEH HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM, SEHINGGA DAPAT MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM SEPERTI HALNYA MANUSIA

TENTANG KEBENDAAN

BUKU II KUHPERDATA TENTANG

HUKUM KEBENDAAN,

MENGGUNAKAN “SISTEM TERTUTUP” YAITU ORANG TIDAK DIPERKENANKAN MENCIPTAKAN HAK KEBENDAAN LAIN, SELAIN APA YANG SUDAH ADA DALAM BUKU II TERSEBUT

BENDA

APA SAJA YANG DAPAT DIJADIKAN HAK SESEORANG

n  Pengertian Benda

n  Sehingga pengertian benda dapat disimpulkan bahwa:

Benda itu merupakan segala sesuatu yang menjadi objek hukum serta dapat dihaki oleh setiap orang.

n  Pengertian Hukum Benda

n  Hukum benda adalah keseluruhan aturan yang mengatur mengenai benda beserta hak-hak yang melekat atas benda.

n  Klasifikasi Benda

n  Undang-undang membagi benda-benda dalam beberapa macam :

  1. Benda yang dapat diganti (contoh : uang) dan yang tidak dapat diganti (contoh : seekor kuda);
  2. Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau “di luar perdagangan” (contoh : jalan-jalan dan lapangan umum);
  3. Benda yang dapat dibagi (contoh : beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh : seekor kuda)
  4. Benda yang bergerak (contoh : perabot rumah tangga) dan yang tak bergerak (contoh : tanah)

Yang paling penting adalah pembagian benda bergerak dan benda tidak bergerak

n  Pentingnya  pembagian benda bergerak dan tidak bergerak

  1. Bezit

Mengenai bezit, misalnya, terhadap barang bergerak berlaku azas seperti yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHPerdata, yaitu bezitter dari barang bergerak adalah sebagai eigenaar dari barang tersebut. Sedangkan kalau mengenai barang tak bergerak tidak demikian halnya.

2.            Levering (Penyerahan)

Mengenai levering terhadap benda bergerak itu dapat dilakukan dengan penyerahan nyata, sedangkan terhadap benda tak bergerak dilakukan dengan balik nama.

3.            Verjaring (daluarsa)

Terhadap benda-benda bergerak itu tidak dikenal verjaring sebab bezit adalah sama dengan eigendom atas benda bergerak itu, sedang untuk benda-benda tak bergerak mengenal adanya verjaring.

n  Pentingnya  pembagian benda bergerak dan tidak bergerak (2)

4.            Bezwaring (pembebanan)

Terhadap benda bergerak harus dilakukan dengan pand sedang terhadap benda tak bergerak harus dilakukan dengan hipotik.

  1. Beslag (penyitaan).

                Beslag ini ada 2 (dua) macam yaitu Revindicatoir Beslag, untuk benda bergerak dan Conservatoir Beslag, untuk benda tak bergerak.

 

Posted in Kasus Hukum Pajak | Leave a comment

Kasus Hukum Pajak Kelompok VI Prodi Ilmu Hukum

Kasus 8 :

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri atas 5 (lima) daerah kabupaten/kota memungut pajak daerah yang menjadi potensi dari provinsi tersebut. Selain provinsi, kabupaten/kota juga diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah sendiri. Selain memungut pajak daerah, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk memungut retribusi daerah. Adapun ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pertanyaan :

  1. PAJAK DAERAH
  2. Apakah yang dimaksud Pajak Daerah? (Pasal 1)
  3. Dapatkah daerah memungut Pajak Daerah selain yang telah ditentukan oleh UU Nomor 28 Tahun 2009? (Pasal 2)
  4. Apakah semua jenis Pajak Daerah harus dipungut oleh pemerintah daerah? (Pasal 2)
  5. Pajak Daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. (Pasal 2)
    1. Sebutkan jenis-jenis Pajak Provinsi!
    2. Sebutkan jenis-jenis Pajak Daerah!
    3. Pajak Kendaraan Bermotor.
      1. Apakah yang dimaksud dengan Pajak Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
      2. Apakah subjek dan objek dari kendaraan bermotor? (Pasal 3 dan Pasal 4)
      3. Apa sajakah kendaraan yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor? (Pasal 3)
      4. Apakah dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor? (Pasal 5)
      5. Berapakah tarif pajak kendaraan bermotor? (pasal 6)
      6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
        1. Apakah yang dimaksud dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
        2.  Apakah subjek dan objek pajak bea balik nama kendaraan bermotor? (Pasal 9 dan Pasal 10)
        3. Berapakah tarif bea balik nama kendaraan bermotor? (Pasal 12)
        4. Berapa lamakah jangka waktu Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya dari sejak penyerahan? (Pasal 14)
        5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
          1. Apakah yang dimaksud Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
          2. Apakah objek pajak dan subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 16 dan 17)
          3. Bagaimanakah pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 17)
          4. Berapakah tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 19)
          5. Pajak Air Permukaan.
            1. Apakah yang dimaksud Pajak Air Permukaan? (Pasal 1)
            2. Apa sajakah yang dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan? (Pasal 21)
            3. Berapakah tarif Pajak Air Permukaan? (Pasal 24)
            4. Berapakah bagi hasil bagi Pajak Provinsi? (Pasal 94)
            5. Pajak Rokok.
              1. Apakah yang dimaksud Pajak Rokok? (Pasal 1)
              2. Apakah objek dan subjek Pajak Rokok? (Pasal 26 dan 27)
              3. Berapakah tarif Pajak Rokok? (Pasal 29)
              4. Pajak Hotel
                1. Apakah yang dimaksud dengan Pajak Hotel? (Pasal 1)
                2. Apakah objek dan subjek Pajak Hotel? (Pasal 32 dan 33)
                3. Apa sajakah yang tidak termasuk objek Pajak Hotel? (Pasal 32)
                4. Berapakah tarif Pajak Hotel?
                5. Pajak Restoran
                  1. Apakah yang dimaksud dengan Pajak Restoran? (Pasal 1)
                  2. Apakah objek dan subjek Pajak Restoran? (Pasal 37 dan 38)
                  3. Berapakah tarif Pajak Restoran? (Pasal 40)
                  4. Pajak Hiburan
                    1. Apakah yang dimaksud Pajak Hiburan? (Pasal 1)
                    2. Apa sajakah yang termasuk sebagai hiburan? (Pasal 42)
                    3. Apakah objek dan subjek Pajak Hiburan? (Pasal 42 dan 43)
                    4. Berapakah tarif Pajak Hiburan? (Pasal 45)
                    5. Pajak Reklame
                      1. Apakah yang dimaksud Pajak Reklame? (Pasal 1)
                      2. Apakah objek dan subjek Pajak Restoran? (Pasal 47)
                      3. Apa sajakah yang termasuk dengan objek Pajak Reklame? (Pasal 47)
                      4. Berapakah tarif Pajak Reklame? (Pasal 50)
                      5. Pajak Penerangan Jalan
                        1. Apakah yang dimaksud Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 1)
                        2. Apakah objek dan subjek Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 52 dan 53)
                        3. Apa sajakah yang dikecualikan dari objek penerangan jalan? (Pasal 52)
                        4. Berapakah tarif Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 55)
                        5. Pajak Parkir
                          1. Apakah yang dimaksud dengan Pajak Parkir? (Pasal 1)
                          2. Apakah objek dan subjek Pajak Parkir? (Pasal 62 dan 63)
                          3. Apa sajakah yang tidak termasuk objek Pajak Parkir? (Pasal 62)
                          4. Berapakah tarif Pajak Parkir? (Pasal 65)
                          5. Pajak Air Tanah
                            1. Apakah yang dimaksud dengan Pajak Air Tanah? (Pasal 1)
                            2. Apakah objek dan subjek Pajak Air Tanah? (Pasal 67 dan 68)
                            3. Berapakah tarif Pajak Air Tanah? (Pasal 70)
                            4. Pajak Sarang Burung Walet
                              1. Apakah yang dimaksud Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 1)
                              2. Apakah objek dan subjek Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 72 dan 73)
                              3. Berapakah tarif Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 75)

 

  1. RETRIBUSI DAERAH
  2. Apakah yang dimaksud dengan Retribusi Daerah? (Pasal 1)
  3. Objek Retribusi dibagi atas 3 (tiga) hal. Sebutkan ! (Pasal 108)
  4. Retribusi Jasa Umum
    1. Apakah yang dimaksud dengan Jasa Umum? (Pasal 1)
    2. Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Jasa Umum? (Pasal 109)
    3. Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Jasa Umum? (Pasal 110)
    4. Retribusi Jasa Usaha
      1. Apakah yang dimaksud dengan Jasa Usaha?
      2. Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Jasa Usaha? (Pasal 126)
      3. Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha? (Pasal 127)
      4. Retribusi Perizinan Tertentu
        1. Apakah yang dimaksud dengan Perizinan Tertentu? (Pasal 1)
        2. Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Perizinan Tertentu? (Pasal 140)
        3. Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu?

Note :

Mendasarkan ketentuan kepada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Posted in Kasus Hukum Pajak | Leave a comment

Kasus Hukum Pajak Kelompok VI Prodi KUI / Kelompok V KUI G

Kasus 11 :

  1. Piutang pajak yang dimiliki oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak dapat dihapuskan karena adanya suatu atau beberapa keadaan tertentu. Dan hapusnya piutang pajak tersebut adalah piutang pajak yang tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Pertanyaan :

  1. Terhadap Surat Ketetapan Pajak apa saja yang dapat dihapuskan piutang pajaknya? (Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
  2. Piutang pajak Wajib Pajak juga dimungkinkan untuk tidak dapat ditagih lagi. Apakah penyebab utang pajak Wajib Pajak tidak dapat ditagih lagi? (Pasal 1 ke-2  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
  3. Apa yang harus dilakukan Kantor DJP untuk bisa memberikan keputusan penghapusan utang pajak kepada Wajib Pajak? (Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 565/KMK. 04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
  4. Pada bulan apa saja Kantor Pajak dapat menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak berdasarkan laporan penelitian? (Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)

 

  1. Anto seorang pegawai Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Anto berwenang untuk menghitung atau menetapkan pajak bagi Wajib Pajak. Sedangkan Yono seorang Wajib Pajak. Sebagai Wajib Pajak Yono berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pegawai Kantor Pajak dan berhak atas hak-hak perpajakan lainnya baik yang bersifat administratif maupun teknis.

Pertanyaan :

  1. Jika suatu ketika Anto memeriksa Yono dengan disertai adanya ancaman dan pemerasan, maka sanksi apakah yang akan diterima Anto?
  2. Jika Anto di dalam melakukan tugasnya sebagai pegawai Kantor Pajak disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta imbalan tertentu dari Yono sebagai Wajib Pajak, maka sanksi apakah yang akan diterima Anto?
  3. Pegawai Kantor Pajak juga memiliki hak immunitas (hak kekebalan) dalam melaksanakan tugasnya. Tunjukkan pasal dan ayat berapa yang mengatur mengenai hak immunitas bagi pegawai kantor pajak.
  4. Sampai kapankah daluwarsa tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan penuntutan?
  5. Jika Anto sebagai pegawai Kantor Pajak diduga melakukan tindak pidana, maka siapakah yang berwenang untuk melakukan penyidikan?
  6. Berdasarkan soal no. 5. Apa sajakah wewenang penyidik yang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan?

Note :

  1. Untuk Kasus I mendasarkan pada ketentuan :
    1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 565/KMK. 04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
    3. Untuk Kasus II mendasarkan ketentuan pada Pasal 36A, Pasal 40, dan Pasal 44.
Posted in Kasus Hukum Pajak | Leave a comment

Kasus Hukum Pajak Kelompok V Prodi Ilmu Hukum

Kasus 7 :

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Sepanjang Bulan Juli 2011, PT ABC mempunyai transaksi sebagai berikut :

–          Membeli bahan baku seharga Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

–          Membeli bahan lainnya seharga Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

–          Menjual produknya seharga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Pertanyaan :

  1. Setiap pengusaha yang melakukan usaha perdagangan atau menghasilkan barang di dalam daerah pabean dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 1)
    1. Apakah yang dimaksud dengan pengusaha?
    2. Apakah yang dimaksud dengan daerah pabean?
    3. Apakah yang dimaksud dengan barang?
    4. Apakah yang dimaksud dengan perdagangan?
    5. Apakah yang dimaksud dengan jasa?
    6. PT ABC di dalam membeli bahan dan menjual hasil produksinya diwajibkan membuat faktur pajak serta diwajibkan atas pajak masukan dan pajak keluaran. (Pasal 1)
      1. Apakah yang dimaksud dengan faktur pajak?
      2. Apakah yang dimaksud dengan pajak masukan?
      3. Apakah yang dimaksud dengan pajak keluaran?
      4. Terhadap barang apa saja yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? (Pasal 4)
      5. Terhadap barang apa saja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? (Pasal 4A)
      6. Berdasarkan pada soal mengenai keadaan PT ABC diatas yang melakukan berbagai macam transaksi, hitunglah : (Pasal 7 dan Pasal 8A)
        1. Pajak masukan dan pajak keluarannya.
        2. Berapakah jumlam PPN kurang bayarnya?

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

  1. Sepanjang Bulan April 2011 PT XYZ melakukan transaksi sebagai berikut :

–          Menjual barang mewah dengan harga Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

Pertanyaan :

  1. Apakah yang dimaksud dengan barang mewah?
  2. Barang mewah dibedakan atas barang mewah kendaraan bermotor dan barang mewah bukan kendaraan bermotor.
    1. Barang-barang mewah apa sajakah yang termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 2 PP RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
    2. Barang-barang mewah apa sajakah yang bukan termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
    3. Berapakah kisaran besar tariff pajak penjualan atas barang mewah? (Pasal 8 UU 42 Tahun 2009)
    4. Berapakah besarnya masing-masing tariff untuk barang mewah kendaraan bermotor? (Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
    5. Berapakah besarnya masing-masing tariff untuk barang mewah yang bukan termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
    6. Dari keadaan PT XYZ diatas :
      1. Tentukan berapa besar pajak atas barang mewahnya jika tarif pajak barang mewahnya nya adalah 40%.
      2. Tentukan berapa besar total pajak yang harus dibayarkannya.

 

Note :

Sumber rujukan mendasarkan kepada :

  1. UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Posted in Kasus Hukum Pajak | Leave a comment

Kasus Hukum Pajak Kelompok V Prodi KUI/Kelompok IV KUI G

Kasus 10 :

  1. Aryo seorang pegawai fungsional Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang dalam tugas kesehariannya sering melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dan atau tujuan lainnya. Aryo pernah melakukan pemeriksaan pajak kepada Rudi. Rudi adalah seorang Wajib Pajak yang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 31 Juni 2009.

Pertanyaan :

  1. Pada dasarnya setiap orang diwajibkan untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya (Pasal 34). Maka ketika Aryo memeriksa Rudi, Aryo harus merahasiakan segala sesuatu informasi yang diketahuinya. Demikian juga jika dalam pemeriksaan itu Kantor DJP meminta bantuan dari para ahli, maka para ahli juga mempunyai kewajiban yang sama dengan Aryo (Pasal 34).
    1. Sebutkan isi dari Pasal 34 tersebut!
    2. Kerahasiaan Wajib Pajak mengenai apa sajakah yang menyangkut masalah perpajakan?
    3. Kerahasiaan itu juga termasuk memberikan keterangan berkaitan dengan identitas Wajib Pajak. Apa sajakah identitas Wajib Pajak itu?
    4. Apakah yang dimaksud dengan para ahli dalam Pasal 34?
    5. Kewajiban merahasiakan bagi Aryo dan para ahli ada pengecualiannya. Dalam hal apakah pengecualian tersebut diberlakukan?
    6. Apabila Aryo tidak memenuhi kewajiban merahasiakan karena kealpaannya, sanksi apakah yang akan diterima Aryo?
    7. Apabila Aryo tidak memenuhi kewajiban merahasiakan dengan dilakukan secara sengaja, sanksi apakah yang akan diterima Aryo?
    8. Apakah tujuan dari dikenakannya ancaman sanksi bagi pejabat Kantor Pajak (Aryo) terhadap Rudi sebagai Wajib Pajak?
    9. Rudi sebagai Wajib Pajak, para ahli yang akan dimintai keterangan, atau siapa pun pihak-pihak yang diminta oleh petugas pemeriksa pajak untuk memberikan keterangan atau bukti wajib memberikan atau menunjukkannya. Jika ternyata ada pihak-pihak yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti tersebut akan dikenakan sanksi. Apakah sanksi tersebut?
    10. Kewajiban untuk memberikan keterangan mengenai informasi perpajakan juga dikenakan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya. Apakah sanksi bagi instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi tersebut jika tidak memberikan keterangan data dan informasi sesuai dengan yang seharusnya?

 

  1. Seorang Wajib Pajak bernama Ajeng pada tanggal 19 Juli 2011 menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Di dalam SKPKB tersebut dimuat kurang bayar pajak Ajeng dengan sanksi administrasi nya total sebesar Rp 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Padahal Ajeng sudah menyetorkan keseluruhan pajak terutangnya

 

Pertanyaan :

  1. Jika Ajeng ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan pajaknya karena Ajeng menganggap ada kesalahan tulis dan kemudian dikabulkan oleh Kantor DJP, atas dasar apa Kantor DJP dapat mengabulkan permohonan Ajeng?
  2. Berapa kali maksimal Ajeng diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan pajak karena kesalahan yang tidak dilakukannya?
  3. Jika Ajeng mengajukan permohonan penghapusan pajak dan sanksi administrasinya pada tanggal 29 Juli 2011, maka kapan selambatnya Kantor DJP harus memberikan keputusan atas permohonan tersebut?
  4. Jika sampai jangka waktu sesuai dengan yang tercantum dalam No. 4 terlampaui, maka apa konsekuensi yang akan diterima Ajeng?
  5. Apa sajakah sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan? (Pasal 2 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
  6. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan hanya dalam hal apa? (Pasal 2 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
  7. Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi? (Pasal 3 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
  8. Apa sajakah kemungkinan isi keputusan yang akan diterbitkan oleh Kantor DJP atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut? (Pasal 7 dan Pasal 8 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)

 

Note :

  1. Untuk Kasus I berdasarkan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 34, Pasal 35, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 41C
  2. Untuk Kasus II mendasarkan ketentuan dalam :
    1. UU No. 28 Tahun 2007
    2. Peraturan Menteri Keuangan RI(PMKRI) Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan
Posted in Kasus Hukum Pajak | Leave a comment

Kasus Hukum Pajak Kelompok IV Prodi Ilmu Hukum

Kasus 6 :

I.        Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Seorang Wajib Pajak bernama Ahmad mempunyai 2 (dua) bidang tanah :

Tanah A :             Luas Bumi/Tanah             : 350m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 500.000/m2

Luas Bangunan                 : 275m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 750.000/m2

 

Tanah B :              Luas Bumi/Tanah             : 250m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 600.000/m2

Luas Bangunan                  : 200m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 800.000/m2

 

Pertanyaan :

  1. Dalam hal seorang Wajib Pajak mempunyai sebidang tanah dan bangunan seperti Ahmad, maka Ahmad disebut sebagai Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dan yang menjadi objek pajaknya adalah bumi dan bangunan.
    1. Apakah yang dimaksud Subjek Pajak dalam Undang-undang ini? (Pasal 4)
    2. Apakah yang dimaksud dengan bumi?
    3. Apakah yang dimaksud dengan bangunan?(Pasal 1)

2. Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan? (Pasal 3)

3. Jika diketahui untuk Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka tentukan :

    1. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) masing-masing objek (Tanah A dan Tanah B). NJOPKP = (NJOP – NJOPTKP). (Pasal 3)
    2. Berapakah besarnya Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing objek (Tanah A dan Tanah B) jika diketahui NJOPTKP untuk PBB sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (Pasal 5 dan Pasal 6). Khusus Pasal 6 prosentase ditentukan yang terendah, yaitu 20%.

 

II.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Berdasarkan pada kepemilikan tanah dan bangunan milik Ahmad diatas. Seorang pengusaha bernama Rozan ingin membeli salah satu bidang tanah dan bangunan milik Ahmad. Rozan menginginkan untuk bisa membeli Tanah A milik Ahmad.

Pertanyaan :

  1. Keinginan Rozan untuk bisa membeli sebidang tanah milik Ahmad tidak lain adalah merupakan peralihan atau pemindahan hak. Pemindahan hak yang dilakukan Rozan adalah karena jual beli. Selain jual beli, hal-hal apa sajakah yang juga bisa menyebabkan pemindahan hak? (Pasal 2)
  2. Seperti halnya penjual, pembeli tanah pun juga dikenakan biaya atas beralihnya kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Hal ini sering disebut dengan Bea Peolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Apakah yang dimaksud dengan BPHTB? (Pasal 1)

3. Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan? (Pasal 3)

4. Apa sajakah dasar pengenaan pajak untuk masing-masing pemindahan hak? (Pasal 6)

5. Jika Rozan sepakat dengan Ahmad untuk peralihan jual beli terhadap Tanah A milik Ahmad, dengan diketahui besarnya NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) maupun NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) masing-masing adalah sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka : (Pasal 5)

    1. Tentukan besarnya Pajak Penjual (PPh) Ahmad.
    2. Tentukan besarnya Pajak Pembeli (BPHTB) Rozan.

 

Note :

  1. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dasar rujukan adalah UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Untuk Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dasar rujukan adalah UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  3. Pasal-pasal yang tidak tercantum di dalam UU mengenai perubahan UU sebelumnya, masih diberlakukan.
Posted in Kasus Hukum Pajak | Leave a comment