PENGANTAR HUKUM INDONESIA
(BAHAN UJIAN AKHIR SEMESTER)
POKOK-POKOK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- HTN dan HAN
- HTN bertujuan mengetahui organisasi negara dan pengorganisasian alat-alat perlengkapan negara.
- HAN bertujuan mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.
- ISTILAH
- Administratiefrecht :
- ADMINISTRASI NEGARA?
- Hukum Tata Usaha Negara
- Hukum Tata Pemerintahan
- Hukum Administrasi Negara
Sondang Siagian:
Keseluruhan kegiatan yg dilakukan oleh seluruh aparat pemerintah dr suatu negara utk mencapai tujuan tertentu
Dimock & Dimock:
aktifitas negara dlm melaksanakan kekuasaan politiknya, atau aktifitas badan eksekutif & yudikatif, atau lebih khusus lagi aktifitas badan eksekutif saja dlm melaksanakan pemerintahan
- Sehingga…
- Hukum Administrasi Negara merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintahan melaksanakan tugas pemerintahannya.
- BANDINGKAN:
- HUKUM TATA NEGARA
- Keseluruhan aturan2 hukum yg “mengadakan” alat2 perlengkapan negara & mengatur alat perlengkapan tsb
- Objeknya: de Staat in rust
- HUKUM ADM NEGARA
- Keseluruhan aturan hukum yang “mengikat” alat2 perlengkapan negara dlm menjlnkan tugasnya
- Objeknya: de Staat in beweging
- Freies Ermessen (diskresionare): kemerdekaan pemerintah utk dpt bertindak atas inisiatif sendiri dlm menyelesaikan persoalan2 sosial
- Peraturan dan Ketetapan
- Peraturan :
Keputusan yang berisi penyelesaian sesuatu hal secara umum, abstrak.
Ekesekutif dan Legislatif
- Ketetapan :
Keputusan yang memberi penyelesaian sesuatu hal secara konkrit tertentu.
Eksekutif
- Contoh:
- Mengeluarkan peraturan (UU, Keppres, dsb)
- Melaksanakan pemungutan pajak
- Pensertifikatan tanah
- Pembaharuan Surat-surat (STNK, dsb)
- Karakteristik Good Governance
- Responsible
- Accountable
- Controlable
- Transparancy
- Limitable
POKOK-POKOK
HUKUM ACARA PERDATA
n HUKUM ACARA PERDATA
n =
n HUKUM PERDATA FORMIL
n HUKUM ACARA PERDATA
n ADALAH ATURAN2 HUKUM YG MENGATUR CARA2 MEMELIHARA & MEMPERTAHANKAN HUKUM PERDATA MATERIIL
n SUMBER-SUMBER
- Rv (Reglement op de burgerlijke rechtvordering) yg berlaku bg Gol Eropa d Jawa & Madura
- H.I.R. (Herziene Inlandsch Reglement) yg berlaku bg Gol Bumiputera d Jawa & Madura
- RBg (Rechtreglement Buitengewesten) yg berlaku bg Peradilan Eropa & Bumiputera d luar Jawa & Madura
n SUMBER-SUMBER
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1970 tentang Mahkamah Agung
- UU No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
n ASAS-ASAS
- Beracara dg hadir sendiri/ tdk ada kwjbn mewakilkan
- Hakim bersifat menunggu, artinya inisiatif berperkara dtg dr para pihak (nemo judex sine actore)
- Hakim pasif, artinya ruang lingkup/ luas pokok sengketa yg diajukan kpd hakim ditentukan oleh para pihak (secundum alegat iudicare)
- Beracara dg mengajukan permohonan
- Pemeriksaan perkara dlm sidang pengadilan yg terbuka
- Beracara dg tdk cuma-cuma
- Hakim mendengar kedua belah pihak (audi et elteram partem)
- Pemeriksaan perkara secara lisan
- Terikatnya hakim pada alat pembuktian
- Keputusan hakim hrs memuat alasan-alasan
n Tata Urutan Pemeriksaan Perkara (Para Pihak Hadir)
- Mengajukan surat gugatan sesuai yang telah ditentukam
- Juru sita menyampaikan relaas kepada Tergugat
- Para Pihak hadir pada sidang I (didamaikan, mediasi, pembacaan gugatan)
- Tergugat menyampaikan Jawaban
- Penggugat menyampaikan Replik
- Tergugat menyampaikan Duplik
n Tata Urutan …(2)
7. Pembuktian
Alat bukti :
a. Bukti tulis
b. Bukti saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah
8. Kesimpulan (Tidak wajib)
9. Putusan
n Bagaimana jika Tergugat tidak hadir, padahal sudah dipanggil secara patut?
n Pemeriksaan perkara tetap bisa berjalan
n Perkara diputus secara Verstek.
n Terhadap putusan Verstek dapat dilakukan upaya hukum Verzet
n Sifat Putusan Hakim
1. Declaratoir, yaitu keputusan hakim yg bersifat menyatakan menguatkan terhadap hak seseorang.
2. Condemnatoir, yaitu keputusan hakim yg bersifat menjatuhkan hukuman thdp seseorang
3. Konstitutif, yaitu keputusan yg bersifat menghapus, memutus atau mengubah suatu keadaan hukum ttt, atau dijadikan hukum yg baru
POKOK-POKOK HUKUM ACARA PIDANA
- Pengertian
- Hukum Acara Pidana adalah:
- Keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan Hukum Pidana Materiil
- Sumber Hukum
- Hukum Acara Pidana diatur dalam :
UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Sifat
- Dalam Hukum Acara Perdata, hakim bersifat “pasif”, sedang dalam Acara Pidana hakim bersifat “aktif”.
- Pada Acara Perdata, inisiatif beracara datang dari para pihak, sedangkan pada Acara Pidana inisiatif beracara datang dari pihak Penguasa.
- Tetapi, dalam beberapa tindak kejahatan, pihak Penguasa baru bertindak sesudah ada pengaduan dari yang bersangkutan, yaitu:
- Tahap Pemeriksaan Acara Pidana
- Kejahatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 284, 287 KUHP, dll)
- Kejahatan berupa penghinaan ringan (Pasal 319 KUHP)
- Kejahatan pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP)
1. PENYIDIKAN (Pasal 1 (2) KUHAP) dan PENYELIDIKAN (Pasal 1 (5) KUHAP)
– PENANGKAPAN (Pasal 1 (20) KUHAP)
– PENAHANAN (Pasal 1 (21) KUHAP)
– PENGGELEDAHAN (Pasal 1 (17) (18) KUHAP)
– PENYITAAN (Pasal 1 (16) KUHAP)
– PEMERIKSAAN SURAT-SURAT
- Pada tahap ini, orang yang disangka melakukan perbuatan pidana, disebut TERSANGKA (Pasal 1 (14) KUHAP)
- Tahap Pemeriksaan …(2)
2. PENUNTUTAN
– Perkara pidana disampaikan kepada Hakim yang berwenang supaya diperiksa dalam sidang pengadilan.
– Hakim mempertimbangkan, apakah cukup alasan memeriksa perkara pidana dalam sidang pengadilan.
- Tahap Pemeriksaan …(3)
3. PEMERIKSAAN DI PENGADILAN
– Hakim mulai memeriksa perkara setelah Jaksa (Penuntut Umum) membacakan dakwaannya. Pada tahap ini TERSANGKA menjadi TERDAKWA (Pasal 1 (15) KUHAP).
- Macam Pemeriksaan Acara Pidana
- 1. Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 203 KUHAP), yang memeriksa :
- Kejahatan/ pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205.
- Menurut JPU, pembuktian serta penerapan hukumnya mudah.
- Sifatnya sederhana.
- 2. Acara Pemeriksaan Cepat (Pasal 205 KUHAP), yang memeriksa :
– Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), perkara yang diancam :
- Pidana penjara/ kurungan maksimal 3 bulan dan atau
- Denda maksimal Rp 7.500,‑
– Pelanggaran Lalin (UU No. 22 Tahun 2009)
- 3. Acara Pemeriksaan Biasa/ Lengkap
- Hakim menegaskan identitas
- Hakim menanyakan keadaan
- Hakim memerintahkan JPU membaca dakwaan
- Terdakwa/ pembela mengajukan eksepsi (keberatan), berkaitan dengan :
– Kewenangan absolut/relatif
5. Hakim memberikan putusan sela
- 3. Acara Pemeriksaan Biasa/ Lengkap..(2)
6. Pembuktian
Alat bukti :
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. surat
d. petunjuk
e. keterangan terdakwa
7. Pembacaan Requisitoir (Tuntutan Jaksa)
8. Pembacaan Pledoi (Pembelaan)
9. Putusan
POKOK-POKOK
HUKUM INTERNASONAL
- PERISTILAHAN 1
- VOLKENRECHT (BELANDA)
- DROIT DE GENS (PERANCIS)
- LAW OF NATION (INGGRIS)
- VOLKERRECHT (JERMAN)
- PERISTILAHAN 2
- KEEMPAT ISTILAH TSB DITURUNKAN DARI IUS GENTIUM (ROMAWI) YG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG2 ROMAWI DNG ORANG2 BUKAN WARGA ROMAWI
- PERISTILAHAN 3
(lndonesia) - HUKUM ANTAR NEGARA
- HUKUM BANGSA-BANGSA
- HUKUM INTERNASIONAL
- Nama Lain Hukum Internasional
- **
- Selain disebut Hukum Internasional (International Law), juga disebut sebagai Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nations)
- Apakah International Law = Law of Nations?
- PERISTILAHAN 4
- HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK= HUKUM INTERNASIONAL
- HUKUM INTERNASIONAL PRIVAT= HUKUM PERDATA INTRNASIONAL
- Pengertian
- Mochtar Kusumaatmadja
- Hukum Internasional :
- Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
- Hukum Perdata Internasional :
- Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan
- Kedua hukum tsb selalu mengandung unsur2 asing, yaitu hub hukum yg tjd berkenaan dng sebuah negara & negara lain
- Sehingga..
- Hukum Internasional bertugas mengatur hub hukum yg tjd antar negara & organisasi negara dlm kaitannya dgn ketentraman hidup bernegara
- Sedangkan Hukum Perdata Internasional mengatur hub hukum yg tjd antara seseorang & org lain yg berlainan warga negaranya dlm sebuah negara yg berkenaan dgn keperdataan
- Hukum Internasional dan Moral Internasional
- Austin **
- Hukum Internasional sebenarnya bukanlah hukum melainkan hanyalah moral internasional.
- Catatan :
- DEFINISI
HUKUM INTERNASIONAL 1
- Tidak dapat diterapkan pada hukum kebiasaan.
- Tidak mengikat negara sebagai hukum, sehingga ketentuannya tidak dapat dipaksakan.
KRANENBURG (tussenstaatrecht) : HUKUM YG DIADAKAN UTK MENGATUR PERGAULAN ANTAR NEGARA2 YG BERDAULAT & MERDEKA
- DEFINISI
HUKUM INTERNASIONAL 2
J.G. STARKE:
SEKUMPULAN HUKUM YG SEBAGIAN BESAR TERDIRI DR ASAS2 & PERATURAN2 TINGKAH LAKU YG MENGIKAT NEGARA2 YG KRN ITU DITAATI DLM HUBUNGAN NEGARA2
- Sumber Hukum Internasional
- SUMBER
HUKUM INTERNASIONAL - INTERNATIONAL CONVENTION
- INTERNATIONAL CUSTOM
- THE GENERAL PRINCIPLES OF LAW RECOGNISED BY CIVILISED NATION
- JUDICIAL DECISION AND THE TEACHING OF THE MOST HIGHLY QUALIFIED PUBLICIST OF THE VARIOUS NATIONS AS SUBSIDIARY MEANS FOR THE DETERMINATIONS RULES OF LAW
- SUBYEK
HUKUM INTERNASIONAL 1
- Perjanjian Internasional
- Kebiasaan Internasional
- Prinsip-prinsip Hukum Umum
- Yurisprudensi dan Doktrin
1. NEGARA, YAITU NEGARA YG MERDEKA, BERDAULAT, & TDK MRP BAGIAN DR SUATU NEGARA
2. TAHTA SUCI (GEREJA KATHOLIK ROMA) YG DIWAKILI OLEH PAUS. HEILIGE STOEL DIANGGAP SBG NEGARA
- SUBYEK
HUKUM INTERNASIONAL 2
3. MANUSIA. SBG INDIVIDU, YG DLM KEGIATAN ATAU TINDAKANNYA MEMPEROLEH PENILAIAN POSITIF ATAU NEGATIF SESUAI KEHENDAK DAMAI KEHIDUPAN MASYARAKAT DUNIA
4. ORGANISASI/ LEMBAGA2 INTERNASIONAL
POKOK-POKOK HUKUM PAJAK
- Pengertian Pajak (3)
- Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
- Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus” nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
(Rochmat Soemitro)
- Unsur-unsur Pajak
- Hukum Pajak
- Suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak.
- Hukum pajak mengatur :
- Dalil Pajak
- Segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan UU. (Pasal 23 ayat (2) UUD 1945)
- No Taxation without Representation
- Taxation without representation is Robbery
- Fungsi Pajak
- Pajak peralihan kekayaan dari orang/badan ke Pemerintah.
- Pajak dipungut berdasarkan kekuatan UU serta aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dipaksakan.
- Pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh pemerintah.
- Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai investasi publik.
- Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah.
- Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung.
- Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak.
- Objek apa saja yang menjadi objek pajak.
- Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah.
- Timbul dan hapusnya utang pajak.
- Cara penagihan pajak.
- Cara mengajukan keberatan dan banding.
- Fungsi Budgetair
Memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
- Fungsi Regulerend
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik dengan tujuan tertentu.
- Asas Pemungutan Pajak
- Asas Yuridis
- Asas Ekonomis
Maka pemungutan pajak sebaiknya :
a. Harus diusahakan supaya jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan perdagangan.
b. Harus diupayakan supaya jangan menghalang-halangi rakyat dalam usahanya mencapai kebahagiaan.
c. Harus diusahakan jangan sampai merugikan kepentingan umum.
3. Asas Finansial
- Sistem Pengenaan Pajak
- Official Assessment System
Suatu sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
- Self Assessment System
Suatu sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
- With Holding System
Sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan WP)
- Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak :
Orang atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif.
Wajib Pajak :
Subjek Pajak yang telah memenuhi syarat objektif, selain juga syarat subjektif.
- Macam-macam Pajak
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Materai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Daerah
POKOK-POKOK HUKUM ADAT
- Pengertian
- Berasal dari kata Adatrecht
(Snouck Hurgronje)
- Hukum Adat :
Hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan Hukum Adat.
Sebagai keseluruhan aturan-aturan tingkah laku yang berlaku bagi Bumiputera dan Timur Asing, yang mempunyai sanksi dan tidak dikodifikasikan.
(Mr. Cornelis Van Vollenhoven)
- Pengertian.. (2)
- Hukum Adat :
Keseluruhan aturan tingkah laku yang “adat” dan sekaligus “hukum” pula.
Dapat dikatakan Hukum Adat adalah keseluruhan aturan hukum yang tidak tertulis.
- Berlakunya Hukum Adat
- Hukum Adat berlaku terhadap orang pribumi atau Bumiputera.
- Hukum Adat juga berlaku bagi orang-orang Indonesia keturunan asing yang telah meleburkan diri.
- Sifat Hukum Adat
- Pluralistis
– Banyak macamnya
– Berbeda-beda jenisnya
- Penggolongan Daerah Hukum Adat
- Penggolongan Daerah Hk Adat (2)
- Aceh
- Tanah Gayo, Alas, dan Batak
- Sumatera Selatan
- Minangkabau
- Melayu
- Bangka Belitung
- Kalimantan
- Minahasa
- Gorontalo
- Toraja
11. Sulawesi Selatan
12. Ternate
13. Ambon dan Maluku
14. Irian
15. Timor
16. Bali dan Lombok
17. Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura
18. Surakarta dan Yogyakarta
19. Jawa Barat
- Tipe Masyarakat Hukum Adat
- Susunan Hukum Kekeluargaan
- Berdasarkan geneologis
- Berdasarkan teritorial
- Berdasarkan geneologis-teritorial
- Patrilineal
Sifat perkawinan eksogami
2. Matrilineal
Sifat perkawinan eksogami
3. Parental
Sifat perkawinan endogami
- Sumber Hukum Adat
- Peraturan-peraturan Hukum Tidak Tertulis
– Berpangkal kepada kehendak nenek moyang
– Dapat berubah bergantung dari pengaruh kejadian-kejadian dan kehidupan yang silih berganti.
– Hukum Adat dapat menyesuaikan diri dan elastis
- Pembagian Sistem Hukum Adat
- Hukum Adat tentang Tata Negara
Mengatur ttg susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan, dan pejabatnya.
- Hukum Adat tentang Warga
Hukum pertalian sanak (perkawinan, waris), hukum tanah, hukum perhutangan.
- Hukum Adat tentang Delik
Memuat peraturan pelbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggarannya.
- Hukum Tanah
- Kaidah-kaidah yang terkait
- Kaidah peraturan tanah
- Penetapan hak
- Pemeliharaan
- Pemindahan hak
- Hak Ulayat
– Hak keluar
– Hak ke dalam
- Hukum Waris Adat
- Mengenai Jual Beli Tanah
- Yang melaksanakan Hukum Adat
- Pengemuka Adat
- Asas kesamaan hak dalam hukum waris adat
- Asas penggantian waris
- Kedudukan Hukum seorang janda
- Kedudukan hukum seorang duda
- Kedudukan Hukum anak angkat
- Kedudukan Hukum Anak Tiri
- Ahli-ahli waris lainnya
- Menggadai (Minangkabau), Adol Sende (Jawa), Ngajual akad (Sunda).
- Adol Plas, Runtumurun, Pati bogor (Jawa) dan Jaja (Kalimantan)
- Adol Ojodan (Jawa)
– Pemimpin yang disegani
– Besar pengaruhnya di masyarakat
– Dianggap orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya.
- Perkembangan Hukum Adat
- Penghapusan berlakunya hukum adat mengenai pidana.
- Berlakunya Hukum Perdata, terutama tentang perikatan.
- Berlakunya UUPA
POKOK-POKOK HUKUM AGRARIA
- Pendahuluan
- Lapangan agraria termasuk muda usia
- Hukum agraria mendapat tempat sebagai hukum tersendiri
- Sebelumnya merupakan bagian dari hukum adat dan perdata barat
- Pengertian
- Hukum Agraria :
Keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria.
- Sejak tanggal 24 September 1960 telah diundangkan UUPA, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960.
- Hak-hak Atas Tanah (BW)
- Hak Eigendom
hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya.
- Hak Opstal
hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas tanahnya orang lain. Hak opstal disebut juga hak numpang karang, yaitu adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman diatas pekarangan orang lain.
- Hak-hak atas Tanah (BW)
3. Hak Erfpacht
Hak erfpacht dapat juga diartikan sebagai hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban akan membayar upeti tahunan kepada si pemilik sebagai pengakuan akan kepemilikannya, baik berupa uang, hasil atau pendapatan
4. Hak Pakai Hasil
Hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaannya semula.
- Hak-hak Atas Tanah (UUPA)
- Hak-hak Atas Air
- Mengenai Tanah
- Asas-asas dalam UUPA
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Sewa
- Hak Guna Air
- Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan
- Hak Guna Ruang Angkasa
- Semua Hak Atas Tanah mempunyai fungsi Sosial
- Semua Hak atas Tanah wajib didaftarkan
- Berlakunya UUPA menjadikan semua hak atas tanah berdasarkan hukum perdata barat dan hukum adat harus disesuaikan menurut UUPA.
- Hak menguasai ada pada negara
- Dasarnya adalah hukum adat
- Pengakuan terhadap Hak Ulayat
- Adanya fungsi sosial hak atas tanah
- Tidak membeda-bedakan sesama warga negara, dan laki-laki dengan perempuan dalam hal pemilikan tanah.